Berita

AS Kenakan Tarif Impor Emas Batangan, Analis: Pasar Logam Mulia Dunia Bisa Terguncang

AS Kenakan Tarif Impor Emas Batangan, Analis: Pasar Logam Mulia Dunia Bisa Terguncang

JAKARTAAmerika Serikat dilaporkan telah menetapkan tarif impor pada komoditas emas batangan, menurut laporan media berdasarkan informasi dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP). Para analis menyatakan bahwa langkah ini dapat berdampak pada industri pengolahan emas di Swiss serta mengguncang pasar logam mulia di seluruh dunia.

Menurut laporan dari Financial Times, yang pertama kali mengabarkan berita ini, CBP menjelaskan dalam surat keputusan tertanggal 31 Juli bahwa batangan emas dengan berat 1 kg dan 100 ons – format perdagangan yang paling umum – harus dimasukkan dalam kode bea cukai yang dikenakan tarif.

Kebijakan ini dikatakan menempatkan emas batangan di bawah tarif baru yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump, yang menargetkan puluhan mitra dagang, termasuk Swiss. Sebelumnya, Trump telah mengenakan tarif sebesar 39% pada produk asal Swiss minggu lalu setelah menolak tawaran dari Bern untuk tarif sebesar 10% sebagai imbalan investasi senilai USD150 miliar yang ditujukan ke AS.

Baca Juga: Indonesia Siap Menghadapi Tarif AS, Targetkan Perdagangan Mencapai Rp1,2 Kuadriliun

Ketika perang tarif dimulai pada bulan April, beberapa komoditas – termasuk jenis-jenis bullion tertentu – dikecualikan dari tarif. Keputusan CBP, yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas permintaan dari sebuah kilang di Swiss, menyatakan bahwa emas batangan seberat 1kg dan 100 ons dianggap sebagai barang “semi-manufaktur” dan bukan “emas tidak terolah, nonmoneter,” yang merupakan satu-satunya kategori yang dibebaskan dari tarif.