politik

Baleg Setujui RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sebagai Usulan Inisiatif DPR

Baleg Setujui RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sebagai Usulan Inisiatif DPR

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang terkait dengan Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usulan inisiatif DPR. Persetujuan ini dicapai setelah Baleg DPR RI mengadakan rapat pleno harmonisasi pada Selasa (8/7/2025).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menetapkan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga dengan status setingkat kementerian.

“Menyisipkan pasal baru antara Pasal 1 dan Pasal 2, yaitu Pasal 1A, yang mendefinisikan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Selanjutnya disebut sebagai badan, lembaga ini adalah institusi pemerintah setingkat menteri yang bertugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah. Selain itu, definisi hari, yakni hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Iman saat menyampaikan laporan harmonisasi.

Baca Juga: Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik

Dalam laporan harmonisasi yang disampaikan, Baleg DPR RI juga mencakup pembagian visa haji Indonesia menjadi dua jenis: visa kuota dan visa haji nonkuota. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.