Aipda Robig Zaenudin Dijatuhi Tuntutan 15 Tahun Penjara Usai Tembak Pelajar di Semarang
Aipda Robig Zaenudin Dijatuhi Tuntutan 15 Tahun Penjara Usai Tembak Pelajar di Semarang
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah dikenai tuntutan penjara selama 15 tahun terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa dari SMKN 4 Semarang. Keluarga korban menyuarakan harapan agar pelaku menerima hukuman maksimal atas perbuatannya.
Kasus ini menyoroti tindakan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
