Dua Petinggi Perusahaan Ditangkap Terkait Judi Online oleh Bareskrim
Pengungkapan Kasus TPPU Judi Online oleh Bareskrim
JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian online. Dalam operasi ini, dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka mencakup pendirian, pengendalian, dan pengoperasian perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, serta memproses uang dari hasil judi online,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada pada Rabu (7/5/2025).
Menurut keterangan Wahyu, kedua tersangka tersebut berperan dalam mendirikan dan mengelola perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi. Tersangka dengan inisial OHW adalah Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi, sementara tersangka berinisial H menjabat sebagai Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran
“Keduanya menampung uang hasil perjudian pada rekening nomini dan mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang,” jelasnya.
Kedua tersangka juga melakukan transfer uang ke rekening nomini yang dimiliki pihak terafiliasi sebagai langkah layering untuk menyamarkan asal usul uang serta melakukan pembelian aset seperti obligasi dan keperluan pribadi lainnya.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Wahyu.
