Waketum PPP Klarifikasi Aturan Muscablub dan Muswilub Menjelang Muktamar
JAKARTA – Waketum PPP Klarifikasi Aturan Muscablub dan Muswilub Menjelang Muktamar
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rusli Effendi, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan musyawarah cabang luar biasa (muscablub) bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan musyawarah wilayah luar biasa (muswilub) bagi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) menjelang muktamar partai berlambang ka’bah tersebut. Menurutnya, muscablub dan muswilub merupakan hal lazim dalam partai politik yang bersifat dinamis.
Rusli menjelaskan bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, diatur bahwa jika ada kekosongan jabatan, maka harus segera diisi atau digantikan. ‘Partai politik itu selalu dinamis. AD/ART kami mengatur jika ada kekosongan karena pengunduran diri, meninggal, atau permintaan dari lebih dari setengah pengurus, maka muscablub dan muswilub bisa dilaksanakan. Dalam organisasi, hal ini adalah sesuatu yang biasa,’ kata Rusli pada Selasa (6/5/2025).
Ia juga menyatakan bahwa dalam rapat harian DPP PPP sebelumnya, telah disepakati bahwa beberapa wilayah dan cabang akan mengadakan muswilub dan muscablub sebelum Muktamar. ‘Jika ada pengurus DPP yang berkata bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan sebelum Muktamar, saya rasa itu pandangan yang tidak adil,’ tambahnya.
Rusli melanjutkan, ‘Dalam rapat harian DPP PPP yang baru-baru ini diadakan, kami telah memutuskan bahwa beberapa wilayah dan cabang diperbolehkan untuk melaksanakan muswilub dan muscablub.’
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi sempat menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk mengadakan muswilub atau muscablub sebelum Muktamar PPP.
PPP berencana mengadakan Muktamar pada Agustus atau September 2025, dengan lokasi yang masih dalam pembahasan, antara lain Jakarta, Bali, Semarang, dan Banten.
