Berita

Prajurit TNI AL Dihukum Seumur Hidup atas Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru

BANJARMASIN

Kelasi Satu (KLS) Jumran, seorang prajurit dari TNI Angkatan Laut, menerima hukuman penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Senin, 16 Juni 2025. Jumran dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang wartawati dari media online.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Persidangan ini menandai akhir dari proses hukum yang berlangsung selama dua bulan, dimana Oditur Militer Letkol CHK Sunandi menghadirkan 12 saksi untuk memperkuat dakwaan.

Fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Jumran telah merencanakan aksinya sebelum membunuh Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.