Cegah Dirut Sritex untuk Keluar Negeri, Kejagung: Mempermudah Proses Penyidikan
JAKARTA – Kejaksaan Agung Membatasi Pergerakan Dirut Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan larangan ke luar negeri bagi Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), untuk memudahkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
“Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (9/6/2025).
Saat ini, status Iwan Kurniawan masih sebagai saksi dalam kasus ini. Ia adalah adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan dijadwalkan dalam waktu dekat. Meskipun demikian, ia tidak menyebutkan kapan pastinya. “Info dari penyidik akan dilakukan minggu ini,” ujarnya.
