Berita

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Tertunda hingga 2025, Berpotensi Hilang Rp3,8 Triliun

Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda Hingga 2025

Keputusan mengenai penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan tidak akan diberlakukan pada tahun 2025. Hal ini menimbulkan potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun. Berita ini diumumkan oleh pihak berwenang, yang mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini harus ditunda untuk memastikan kesiapan dari berbagai pihak terkait.

Penundaan ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat besarnya potensi pendapatan yang hilang. Meski demikian, langkah ini dianggap perlu untuk memberikan waktu bagi industri dan pemerintah dalam mempersiapkan regulasi yang lebih matang dan dapat diterima oleh semua stakeholder.

BERITA88 melaporkan bahwa kebijakan ini awalnya direncanakan untuk menambah pemasukan negara sekaligus mengurangi konsumsi minuman berpemanis yang dipercaya berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Namun, sejumlah pertimbangan teknis dan ekonomi menjadi alasan utama penundaan kebijakan ini.