Berita

Mendagri Ubah Kepmendagri Mengenai Kepemilikan Empat Pulau, Jusuf Kalla: Sebagai Pembelajaran

Mendagri Ubah Kepmendagri Mengenai Kepemilikan Empat Pulau, Jusuf Kalla: Sebagai Pembelajaran

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana untuk segera mengubah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan hak wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Panjang, dan Lipan kepada Provinsi Aceh. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menekankan bahwa sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) harus dijadikan pelajaran berharga.

JK juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu mengkaji dan mempelajari kebijakan sebelum menetapkannya. “Ini adalah pelajaran bagi kita semua. Ini merupakan kasus pertama setelah 20 tahun yang lalu, yang menunjukkan bahwa ketika ingin mengambil keputusan, kita harus benar-benar memahami UU, seperti UU Aceh dan MoU Helsinki,” ujar JK saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

JK menambahkan, pemerintah juga harus berkonsultasi dengan masyarakat Aceh sebelum mengambil keputusan. “Karena di sana jelas bahwa jika pemerintah ingin membuat keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan Aceh, harus dengan pengetahuan, konsultasi, dan persetujuan dari Pemerintah Aceh. Ini tidak dilakukan,” katanya.

Terlepas dari itu, ia merasa bersyukur bahwa polemik mengenai empat pulau ini dapat diselesaikan. JK juga menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan.

“Namun, alhamdulillah ini selesai. Ini menjadi pelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan, harus memahami sejarah dan undang-undang itu sendiri. Sebab, jika tidak, ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua,” ucap JK.