Mantan PM Tunisia Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara
TUNIS
Pengadilan di Tunisia telah menjatuhkan hukuman penjara selama 34 tahun kepada mantan Perdana Menteri Ali Larayedh karena dituduh memfasilitasi keberangkatan para pejuang menuju Suriah.
Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Larayedh, seorang tokoh oposisi ternama.
“Saya tidak pernah bersimpati, terlibat, netral, atau lunak terhadap tindakan kekerasan dan terorisme,” kata Larayedh kepada hakim pada hari Jumat (2/5/2025), menolak tuduhan yang dia dan partainya, Ennahdha, sebut sebagai penuntutan yang bermotif politik.
Keputusan ini merupakan pukulan terbaru bagi Partai Ennahdha, yang merupakan oposisi utama terhadap Presiden Kais Saied.
Larayedh, yang pernah menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2013 hingga 2014, sudah ditahan sejak tahun 2022.
Vonis ini dijatuhkan hanya sepekan setelah penahanan terhadap pengkritik vokal Saied, Ahmed Souab, serta hukuman penjara baru bagi lawan politik, tokoh media, dan pengusaha atas tuduhan konspirasi beragam.
Menurut laporan dari BERITA88, hukuman ini juga berlaku untuk delapan orang lainnya, dengan masa hukuman penjara berkisar antara 18 hingga 36 tahun.
Namun, pengadilan tidak mengungkapkan nama-nama terpidana lain yang divonis bersama Larayedh.
Partai Ennahdha menyangkal semua tuduhan terkait terorisme, mengklaim bahwa kasus ini merupakan bagian dari kampanye lebih luas terhadap perbedaan pendapat yang meningkat sejak Saied menangguhkan parlemen dan mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem peradilan Tunisia tetap independen dan menolak klaim adanya campur tangan politik.
