Permohonan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Ditolak MK
Permohonan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Ditolak MK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU). Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.
Dalam pokok permohonan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, saat membacakan amar putusan dalam sidang dismissal di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa permohonan tersebut tetap tidak diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 UU 10/2016.
Berdasarkan hasil penghitungan, selisih suara antara pemohon dan pasangan calon pemenang mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04% dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. Padahal, ambang batas maksimal untuk mengajukan permohonan adalah 2 persen atau 2.862 suara.
Enny menyatakan, “Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.”
Mahkamah juga menilai bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon kurang meyakinkan, termasuk tudingan adanya kesalahan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. MK menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dengan baik.
Meskipun Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Enny menambahkan, “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.”
