Ketua Hakim Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima
Ketua Hakim Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima
SOLO – Pada hari ini, Pengadilan Negeri Solo melaksanakan sidang perdana untuk gugatan wanprestasi dan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang wanprestasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, dengan Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota. Untuk sidang dugaan ijazah palsu, Putu Gde Hariadi kembali bertindak sebagai ketua majelis, didampingi oleh Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Putu Gde Hariadi saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus. Ia lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, pada tanggal 4 Juli 1970.
Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi adalah Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun dan 10 bulan, menjabat hingga akhir Oktober 2024. Di sana, ia menangani sejumlah kasus penting, salah satunya adalah kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bima, M. Lutfi. Dalam kasus ini, Putu menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada M. Lutfi atas pengaturan proyek di Pemerintah Kota Bima selama periode 2019-2023.
Putu Gde Hariadi juga meraih sejumlah prestasi, terutama dalam aspek tata kelola birokrasi di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasinya ini, ia menerima apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
