Berita

Kejutan! Bumbu Instan dari Indonesia Mendapatkan Label Peringatan Kanker di California

Kejutan! Bumbu Instan dari Indonesia Mendapatkan Label Peringatan Kanker di California

JAKARTA – Bumbu instan yang diproduksi di Indonesia menjadi perhatian publik setelah memperoleh label peringatan sebagai produk yang berpotensi menyebabkan kanker dan gangguan reproduksi di California, Amerika Serikat. Label ini adalah bagian dari regulasi ketat yang dikenal sebagai Proposition 65.

Proposition 65 mensyaratkan agar produk yang mengandung bahan kimia tertentu harus memberikan peringatan kepada konsumen. Perhatian terhadap isu ini meningkat setelah akun Instagram @adil_tigo mengunggah sebuah video yang menunjukkan bumbu instan Indonesia yang dijual di supermarket di California dengan label peringatan Prop 65 pada kemasannya.

“Kenapa bumbu instan Indonesia diberi label penyebab kanker dan gangguan reproduksi di California?” tulis akun Instagram @adil_tigo, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Meski begitu, unggahan tersebut juga memberikan penjelasan tambahan yang bertujuan untuk menenangkan masyarakat. Label tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa produk itu berbahaya, melainkan merupakan bagian dari regulasi ketat di negara bagian California, yaitu Proposition 65.

Baca Juga: Hati-hati! Obesitas Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Empedu

Kejutan! Bumbu Instan dari Indonesia Mendapatkan Label Peringatan Kanker di California

Foto/Instagram @adil_tigo

“Jangan langsung panik! Ini adalah label wajib di California (Prop 65). Bahkan botol kecap, kopi, dan produk impor lainnya juga banyak yang terkena. Contohnya seperti Samyang yang banyak disukai orang,” jelasnya.

“Artinya? Produk ini mungkin mengandung bahan kimia tertentu dalam jumlah sangat kecil yang menurut hukum lokal harus diperingatkan. Namun, ini tidak berarti produk tersebut otomatis berbahaya atau dilarang untuk dikonsumsi!” sambungnya.

Memahami Prop 65