Jaksa Agung Angkat Harli Siregar Menjadi Kajati Sumut, Abdul Qohar Pimpin Kajati Sulteng
Jaksa Agung Angkat Harli Siregar Menjadi Kajati Sumut, Abdul Qohar Pimpin Kajati Sulteng
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan keputusan terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam daftar tersebut, salah satu pejabat yang disebut adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Menurut surat keputusan bernomor 352 Tahun 2025, Harli Siregar ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. “Informasinya demikian, namun kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi,” ujar Harli Siregar, Jumat (4/7/2025).
Posisi Kapuspenkum yang akan ditinggalkan oleh Harli Siregar akan diisi oleh Anang Supriatna, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Selain Harli Siregar, Jaksa Agung juga menunjuk Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Posisi Direktur Jampidsus yang ditinggalkan Abdul Qohar akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
