Penjemputan Paksa Komut Sritex, Kejagung Selidiki Pinjaman Kredit Rp3,6 Triliun
Penjemputan Paksa Komut Sritex, Kejagung Selidiki Pinjaman Kredit Rp3,6 Triliun
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan tindakan penjemputan paksa terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu (21/5/2025) dini hari. Saat ini, Iwan tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Iwan diperiksa sebagai saksi. Kasus yang sedang diusut adalah dugaan korupsi seputar pemberian kredit bank kepada PT Sritex, sebuah perusahaan tekstil.
“Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Tentu saja ini berkaitan dengan apa yang sudah dipahami oleh rekan-rekan media mengenai pemberian kredit dari beberapa bank,” jelas Harli ketika ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Harli mengungkapkan bahwa nilai pinjaman kredit Sritex mencapai triliunan rupiah. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut dipinjam dari sejumlah bank daerah dan bank milik negara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
