Berita

Kejaksaan Agung Ungkap Uang Rp11,8 Triliun dari Dugaan Korupsi CPO

Kejaksaan Agung Ungkap Uang Rp11,8 Triliun dari Dugaan Korupsi CPO

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya dugaan pemberian fasilitas terkait Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya oleh terdakwa dari perusahaan Wilmar Group dengan nilai lebih dari Rp11,8 triliun. Kejagung juga menampilkan tumpukan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Dalam pengamatan yang dilakukan oleh BERITA88 selama ekspose kasus tersebut, Kejagung menampilkan uang sitaan yang terkait dengan kasus ini. Uang pecahan seratus ribu tampak menggunung.

Baca juga: Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara

“Uang ini totalnya Rp2 triliun, dan merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619. Kami merasa jumlah ini cukup untuk mewakili,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan pada hari Selasa (17/6/2025).

Sutikno menambahkan bahwa uang senilai Rp2 triliun yang dipamerkan kepada publik diharapkan dapat mewakili keseluruhan uang sebesar Rp11,8 triliun lebih yang berhasil disita dalam kasus ini.