Kejagung Mengusut Jaksa Berpistol yang Berulah di Pondok Aren Tangsel
Kejagung Mengusut Jaksa Berpistol yang Berulah di Pondok Aren Tangsel
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa pria berinisial S (61), yang terlibat dalam insiden dengan dugaan membawa senjata api di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), adalah seorang jaksa. Insiden tersebut terjadi karena kesalahpahaman dengan pengendara lain di jalan.
“Benar, yang bersangkutan adalah jaksa fungsional di bagian Pidum Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025).
Dia menegaskan bahwa pada saat kejadian, S tidak menodongkan senjata. “Itu sebenarnya kesalahpahaman. Dia sedang menurunkan istrinya dari mobil, lalu dari belakang diklakson, kemudian keluar, mungkin pistol yang dibawanya terlihat,” jelas Anang.
Anang memastikan bahwa senjata yang dibawa S adalah senjata api dinas. Berdasarkan UU Kejaksaan, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas selama memiliki izin.
Walaupun demikian, jaksa tersebut tetap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. “Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Timwas Kejagung. Pemeriksaan tetap dilakukan, bagaimanapun itu tidak boleh terjadi, nanti akan kita bina,” tambahnya.
Insiden ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) dan sempat menjadi viral di media sosial. Saat ini, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
