Silfester Matutina Segera Jalani Eksekusi Penahanan di Jakarta Selatan
Silfester Matutina Segera Jalani Eksekusi Penahanan di Jakarta Selatan
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla (JK).
“Tim dari Kejari Jakarta Selatan akan segera memanggil. Untuk mekanismenya, bisa langsung dikonfirmasi kepada Kejari Jakarta Selatan karena mereka yang bertanggung jawab untuk eksekusi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurut Anang, secara teknis, eksekusi terhadap Silfester Matutina merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan menentukan mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut, apakah melalui pemanggilan terlebih dahulu atau langsung dilaksanakan eksekusi.
Baca Juga: Silfester Matutina Akan Dieksekusi Kejaksaan di Kasus Memfitnah JK
Sebelumnya, Silfester Matutina memberikan tanggapan terhadap rencana eksekusi penahanannya. “Tidak ada masalah, yang penting saya sudah menjalani prosesnya, nanti kita lihat bagaimana kelanjutannya,” ujarnya kemarin.
