Kerja Sama Atasi Kejahatan Keuangan, Perbanas: Bank Perlu Perlindungan Hukum
Kerja Sama Atasi Kejahatan Keuangan, Perbanas: Bank Perlu Perlindungan Hukum
JAKARTA – Perhimpunan Bank-bank Nasional atau Perbanas menyoroti perlunya kerja sama dalam mengatasi kejahatan keuangan digital, termasuk judi online dan kejahatan lainnya, dengan dukungan perlindungan hukum bagi sektor perbankan di Indonesia.
Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei, menyatakan bahwa untuk menangani kejahatan keuangan digital, diperlukan kolaborasi dari semua pihak, bukan hanya satu entitas.
Yang terpenting, menurutnya, adalah adanya perlindungan hukum yang memungkinkan bank melakukan investigasi secara proaktif, tanpa harus menunggu arahan dari pihak regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Di lingkungan kami [perbankan], diperlukan perlindungan hukum karena bank tidak harus selalu menunggu secara pasif dari OJK, PPATK, atau Komdigi untuk mendeteksi apakah sebuah rekening digunakan untuk transaksi judi online. Bank bisa melakukan investigasi sendiri, sehingga kami tidak harus bersikap pasif, tetapi juga bisa melakukan pemblokiran atau penutupan rekening,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/8).
Baca Juga: Lawan Kejahatan Keuangan, OJK akan Keroyokan Bareng 16 Lembaga dan 2 Regulator
Namun, jika bank melakukan deteksi dan investigasi sendiri serta menerapkan pemblokiran, ada potensi tuntutan hukum dari nasabah. “Kami memerlukan perlindungan hukum dari pemerintah dan regulator,” tegasnya.
Selain itu, ada potensi tantangan hukum terkait dengan perlindungan data konsumen. Fransiska menjelaskan bahwa dalam proses mitigasi, bank biasanya bekerjasama dengan aggregator, perusahaan switching, atau fintech untuk mendapatkan data tambahan, terutama ketika pelaku bukan nasabah langsung dari bank tersebut.
