Politik dan Pemerintahan

Komisi VIII DPR Mendorong Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah oleh Menag

Komisi VIII DPR Mendorong Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah oleh Menag

JAKARTA – Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk segera menilai kembali pelaksanaan sistem pengelompokan jamaah model syarikah dalam pelaksanaan haji tahun 2025. Hal ini disebabkan adanya kebingungan di antara para jamaah. Evaluasi ini penting dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan ibadah jamaah asal Indonesia.

Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah direncanakan dengan baik dari tanah air. Akibatnya, banyak pasangan suami istri terpisah, serta jamaah lanjut usia terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi,” ujar anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq, Selasa (13/5/2025).

Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya jamaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq. Namun, pada tahun ini, ada delapan syarikah yang bertugas melayani jamaah haji Indonesia.

Syarikah adalah perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

“Mengapa harus delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama telah mengidentifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Maman menyarankan agar jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya dilakukan berdasarkan wilayah di Indonesia. Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab atas jamaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya.