Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

JAKARTA – Dua Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan tuduhan korupsi untuk anggaran tahun 2018-2019. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp61.538.653.300 atau sekitar Rp61,5 miliar.

Kedua terdakwa tersebut adalah Bambang Widianto, Kuasa Direksi PT. Piramida Dimensi Milenia, dan Mashur, pelaksana lapangan di perusahaan yang sama. “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan kerugian sebesar Rp61.538.653.300,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).

Menurut JPU, tindakan ini melibatkan dua terdakwa lainnya, yaitu Putu Indra Wijaya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), dan Bunaya Priambudi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), yang masing-masing telah diproses dalam berkas terpisah dan telah ada putusan.

JPU menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

“Mereka meminta Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang kepada Bambang Widianto dan Mashur dengan imbalan uang operasional sebesar Rp835.000.000 dan fee dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi,” jelas JPU.

JPU menambahkan bahwa kedua terdakwa sebenarnya menyadari bahwa PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi syarat sebagai penyedia yang ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), termasuk kepemilikan workshop, peralatan, dan izin industri. Namun, atas arahan Putu Indra Wijaya, mereka tetap menggunakan nama PT Piramida Dimensi Milenia untuk mengikuti lelang dan memenangkan proyek tersebut.

Sebelum lelang dilaksanakan, kedua terdakwa telah menerima dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis (Spektek) untuk Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 dan TA 2019 dari Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Tujuannya adalah memudahkan mereka dalam mempersiapkan perusahaan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dalam KAK.

“Mereka juga mempersiapkan dokumen penawaran dan gerobak sampel untuk diajukan dalam penawaran sehingga perusahaan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan,” kata JPU.

Selanjutnya, para terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. “Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan belum selesai dikerjakan namun tetap menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM untuk membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa pemeriksaan dan serah terima barang,” tambahnya.