Berita

KPK Tingkatkan Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

KPK Tingkatkan Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 menjadi penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Gus Yaqut: Terima Kasih Mendapatkan Kesempatan Mengklarifikasi

Peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa KPK telah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi.

Namun demikian, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan umum yang diduga melibatkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini berarti, sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka untuk kasus ini.