KPK Berhasil Kembalikan Dana Negara Sebesar Rp1,85 Triliun Selama 2022-2024
KPK Berhasil Kembalikan Dana Negara Sebesar Rp1,85 Triliun Selama 2022-2024
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keberhasilannya dalam memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,85 triliun selama tiga tahun, yaitu dari 2022 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jumlah tersebut berasal dari penanganan kasus tindak pidana korupsi. “Dalam tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024, KPK telah mencatat pemulihan keuangan negara sejumlah total Rp1,85 triliun,” ujar Budi pada Selasa (15/7/2025).
Budi merinci bahwa dana yang dipulihkan terdiri dari Rp558,4 miliar pada tahun 2022, kemudian Rp539,6 miliar pada 2023, dan Rp753,6 miliar pada 2024.
Pemulihan keuangan ini, jelas Budi, diperoleh dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta hasil pelaksanaan hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang-barang yang disita oleh KPK yang kemudian diserahkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.
