KPK Menetapkan 2 Anggota DPR sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI
KPK Menetapkan 2 Anggota DPR sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI
JAKARTA – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Hingga kini, KPK belum mengungkapkan identitas dari kedua anggota DPR tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (6/8/2025), menyatakan, “Apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah.”
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK terkait Dana CSR, BI Buka Suara
Asep menambahkan, “Dua tersangka ini adalah legislator. Kami juga sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya, baik dari BI maupun pihak legislatif. Yang sudah terkonfirmasi dan pasti ada dua orang, sementara yang lainnya masih kami selidiki lebih lanjut.”
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Satori, pada Senin (21/4/2025). Ini merupakan kali ketiga Satori diperiksa, di mana penyidik KPK terus mendalami bagaimana dana CSR BI tersebut digunakan.
