Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Mencapai Kesepakatan, Ini Alasannya
Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Mencapai Kesepakatan, Ini Alasannya
SOLO – Sidang mediasi terkait gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) tidak berhasil mencapai kesepakatan pada Rabu (30/4/2025). Baik pihak penggugat maupun tergugat tetap bersikukuh dengan posisinya masing-masing.
Mediasi yang dilakukan secara tertutup ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, keluar melalui pintu selatan. Sedangkan pihak penggugat dan tergugat keluar melalui pintu utara.
Prof Adi Sulistiyono menjelaskan bahwa tahap pertama mediasi ini mencakup penentuan jadwal persidangan dan penetapan biaya mediasi yang telah disepakati semua pihak. Namun, beliau menggratiskan biaya mediasi sehingga tidak ada biaya yang harus dibayarkan oleh penggugat maupun tergugat.
Pada sidang pertama, resume perkara dibaca dan usulan dari penggugat ditanggapi oleh pihak tergugat. “Ada beberapa hal dalam resume perkara yang belum sejalan,” ujarnya.
Prof Adi Sulistiyono berencana untuk menyelaraskan perbedaan ini dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung melalui kaukus pada Rabu pekan depan. “Nanti saya akan bertemu dengan penggugat dan tergugat,” ucapnya. Dia juga menyebutkan bahwa mediasi ini masih memiliki tiga pertemuan lagi. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, nantinya akan disimpulkan apakah mediasi ini mencapai kesepakatan atau tidak.
