Menkum Supratman Andi Agtas: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi untuk Amnesti
Menkum Supratman Andi Agtas: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi untuk Amnesti
JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan perkembangan program amnesti untuk narapidana yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Menurut Supratman, Kemenkum telah melakukan pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terhadap dokumen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Hasilnya, 1.178 narapidana dinyatakan lolos verifikasi, sementara 493 lainnya masih dalam proses pengecekan.
“Berdasarkan arahan dari Presiden terkait pemberian amnesti, kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat. Sisanya masih dalam tahap verifikasi,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.
Supratman menyebutkan bahwa ada empat kategori narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti demi alasan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pelaku tindak pidana makar yang diatur dalam KUHP.
Ketiga, pelanggaran yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keempat, narapidana dengan kebutuhan khusus, termasuk individu dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
