Merokok di Ruang Publik Akan Didenda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Mengurangi Pelanggaran
JAKARTA – Denda Merokok di Ruang Publik
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, berharap bahwa meskipun denda bagi perokok di ruang publik terbilang kecil, hal ini bisa memberikan efek jera. Ia juga menekankan pentingnya penegakan sanksi yang lebih konsisten jika Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok disahkan menjadi Perda.
“Denda sebesar Rp250.000 bisa menjadi langkah awal yang baik, terutama melalui pendekatan persuasif. Ini mirip dengan denda tilang bagi pelanggaran lalu lintas,” ujar Ani pada Jumat (13/6/2025).
Menurut Ani, jika denda diterapkan secara rutin dan adil, maka meskipun nominalnya kecil, tetap bisa efektif dalam membuat orang jera. “Penegakan yang konsisten dan sosialisasi publik yang efektif jauh lebih penting dibandingkan hanya mengandalkan nominal denda,” tambahnya.
Selain itu, Ani juga mempersiapkan langkah lain untuk menangani penyakit akibat merokok. Langkah pertama adalah pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung untuk memastikan aturan Kawasan Tanpa Rokok diterapkan dengan efektif. Pengelola gedung juga akan dikenakan sanksi jika membiarkan pelanggaran terjadi.
“Kedua, melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat dan ketiga, menyediakan layanan berhenti merokok di seluruh puskesmas,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam draf Ranperda Kawasan Tanpa Rokok terdapat ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di area tersebut, salah satunya adalah denda administratif sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial.
