Hukum

MK Setujui Permohonan Mengenai UU Pelindungan Data Pribadi

MK Setujui Permohonan Mengenai UU Pelindungan Data Pribadi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan yang diajukan oleh Eric Cihanes dan Garin Arian Reswara terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Para pemohon mempersoalkan Pasal 53 ayat (1) dalam undang-undang tersebut.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Rabu (30/7/2025).

Sebagai informasi, para pemohon mempertanyakan frasa “dan” pada akhir kalimat butir b dalam pasal tersebut yang mengatur kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi untuk menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.

Pasal 53 ayat (1) UU PDP secara lengkap berbunyi, “Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal …”