Modus Kredit Fiktif: Pegawai BUMDes di Kulonprogo Gelapkan Rp1,058 Miliar
Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Gelapkan Dana Desa
KULONPROGO – Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo telah berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur, yang terletak di Sidomulyo, Pengasih. Seorang pegawai bernama ET (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2021. Pelaku menggunakan modus penyaluran kredit fiktif dengan total kerugian mencapai Rp1,058 miliar.
“Modus operandi yang dilakukan termasuk pemberian kredit fiktif, mark up dalam pencairan pinjaman, dan tidak memasukkan uang tabungan ke dalam kas BUMDes,” ujar Kanit III Reskrim Ipda Tavip Herisetiawan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (23/4/2025).
Kasus ini bermula saat BUMDes Binangun Cipta Makmur didirikan dengan modal awal dari APBD sebesar Rp686,2 juta pada tahun 2009. Pada tahun 2021, BUMDes ini menerima tambahan modal dari APBD sebesar Rp120 juta dan dari dana desa sebesar Rp400 juta.
Dalam periode 2009 hingga 2021, BUMDes ini memiliki 500 nasabah. Namun, pada awal 2022, terdapat 200 nasabah yang mengalami masalah. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa sejumlah nasabah dicatut namanya untuk pengajuan kredit fiktif oleh ET yang menjabat sebagai Kabag Pelayanan BUMDes.
“Akibat perbuatan pelaku, kerugian mencapai Rp1,058 miliar,” tambahnya.
Polisi telah menahan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil, beberapa laporan keuangan, neraca akhir, dan buku tabungan. Pelaku akan dikenakan Pasal 2, 3, 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
