Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan 20 Ribu, KPK: Seharusnya untuk Memangkas Antrean Reguler
Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan 20 Ribu, KPK: Seharusnya untuk Memangkas Antrean Reguler
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji kini telah memasuki tahap penyidikan. Permasalahan tersebut berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diterima oleh Indonesia untuk pelaksanaan haji tahun 2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa pada saat itu pemerintah Indonesia mengajukan tambahan kuota dengan tujuan untuk memperpendek antrean haji reguler yang mencapai belasan tahun.
Baca juga: KPK Ungkap Detil Penyelidikan Kasus Kuota Haji 2024
“Jadi seharusnya tambahan 20 ribu ini digunakan untuk memperpendek jarak atau waktu tunggu haji reguler,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
