Berita

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas? Penjelasan dari BPJS Kesehatan

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas? Penjelasan dari BPJS Kesehatan

JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama mengenai siapa yang menanggung biaya perawatannya. Apakah BPJS Kesehatan menanggung semua jenis kecelakaan?

Menurut Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan bisa menanggung kecelakaan lalu lintas, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Ada mekanisme penjaminan yang harus dipahami oleh masyarakat,” ujar Rizzky pada Jumat (8/8).

Rizzky menjelaskan bahwa saat terjadi kecelakaan, keluarga atau wali korban harus segera membuat laporan polisi. Laporan ini penting untuk menentukan instansi mana yang bertanggung jawab menanggung biaya perawatan korban.

“Laporan Polisi merupakan dasar penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” tegas Rizzky.

Banyak yang beranggapan bahwa hanya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang terlibat. Namun, Rizzky menyebutkan instansi lain yang juga dapat terlibat, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kecelakaan jenis ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, yang seharusnya dijamin oleh instansi yang berwenang seperti BPJS Ketenagakerjaan.