Nikita Mirzani Segera Bebas? Ini Pernyataan Kejaksaan
Nikita Mirzani Segera Bebas? Ini Pernyataan Kejaksaan
JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani dan manajernya, Mail, dikabarkan akan segera bebas dari kasus dugaan ancaman dan pemerasan terhadap laporan Reza Gladys Prettyani Sari di Polda Metro Jaya. Rumor ini muncul karena berkas perkara aktris tersebut masih berstatus P-19 sejak 17 Maret lalu.
Tak hanya itu, berkas ini sebelumnya juga sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena ada beberapa petunjuk yang perlu dipenuhi.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025
Pada 5 Mei 2025, berkas tersebut kembali diajukan ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan berkas Nikita Mirzani akan berlangsung hingga 14 hari ke depan sejak tanggal penerimaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa JPU akan menentukan langkah selanjutnya setelah masa pemeriksaan tersebut selesai.
“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan memutuskan apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 sebelumnya telah dipenuhi atau belum,” kata Syahron di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Razman Nasution Singgung Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani: untuk Merubah Diri Lebih Baik
Syahron juga menyebutkan kemungkinan Nikita bebas demi hukum jika berkas perkaranya tidak segera dinyatakan lengkap alias P-21. Masa penahanan Nikita sendiri akan berakhir pada 2 Juni 2025.
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi masih ada waktu untuk pemeriksaan berkas,” ujar Syahron.
Untuk informasi, Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Keduanya telah ditahan sejak 4 Maret 2025.
Sebelum diperpanjang selama 30 hari mulai 2 Mei 2025, mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari.
