Pembongkaran Kasus Pemalsuan STNK Mobil untuk Gadai, Ini Modusnya
Pembongkaran Kasus Pemalsuan STNK Mobil untuk Gadai, Ini Modusnya
SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pemalsuan STNK mobil yang juga melibatkan penipuan melalui modus gadai mobil. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil ditangkap.
Kedua tersangka adalah Kukuh Pambudi (36) dari Kota Pekalongan dan Antoni (44) dari Kabupaten Pekalongan. Kukuh bertindak sebagai dalang kejahatan ini, mencari korban sebagai pemilik mobil, sementara Antoni bertugas memalsukan STNK yang akan digunakan.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (28/4/2025), modus operandi para pelaku cukup menarik, yaitu dengan sengaja menggadaikan mobil namun dokumen-dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya.
Kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kedua pelaku ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Total ada lima mobil yang digunakan untuk menipu dan STNK-nya dipalsukan.
Rata-rata mobil digadaikan kepada korban dengan nilai Rp25 juta dan mobil tersebut dilengkapi dengan GPS. Kombes Dwi menambahkan, biasanya dalam waktu sekitar satu bulan, pelaku mengambil kembali mobilnya tanpa sepengetahuan korban dan memulai aksinya kembali dengan siklus yang sama.
STNK yang datanya dipalsukan, diungkapkan Kombes Dwi, didapat oleh Antoni melalui jaringannya. STNK tersebut merupakan STNK asli yang sudah tidak digunakan lagi, kemudian datanya dihapus dan dicetak ulang menggunakan komputer.
