Hukum

Pemprov Jabar Berencana Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Lahan SMAN 1 Bandung

Pemprov Jabar Berencana Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Lahan SMAN 1 Bandung

JAKARTA – Biro Hukum Pemprov Jawa Barat berencana mengajukan banding guna menentang keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat yang diklaim oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyatakan bahwa langkah banding akan diambil setelah kajian putusan lengkap PTUN Bandung dilakukan.

“Kami pasti akan banding, itu adalah hak kami,” ujar Arief Nafjemudin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Arief menilai keputusan hakim PTUN dalam kasus ini tidak adil karena objek sengketa adalah gedung sekolah dengan bukti-bukti yang jelas.

“Menurut kami, putusannya tidak adil. Kami telah menyajikan bukti-bukti yang jelas, sertifikat diterbitkan secara sah dari BPN, dan tidak ada masalah,” tegas Arief.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait sengketa di SMAN 1 Bandung.

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) melalui online atau e-Court. Hakim juga memerintahkan agar sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.