Target Penyelesaian Revisi UU Pemilu Pada Juli 2026, Baleg DPR Ingin Pembahasan Sejak Awal
Penyelesaian Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026
JAKARTA – Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Juli 2026. Revisi ini penting sebagai acuan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Doli menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2029 harus dimulai 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum tahapan tersebut dimulai, penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan.
“Kalau dihitung, undang-undang ini harus selesai pada Juli 2026. Saat ini, kita hanya memiliki waktu satu tahun dua bulan,” ujar Doli kepada wartawan, dikutip Jumat (18/4/2025).
Doli menekankan pentingnya revisi UU Pemilu ini segera dirampungkan, terutama karena putusan MK telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan. Perubahan ini terutama terkait dengan parliamentary threshold dan presidential threshold. UU Pilkada juga perlu digabungkan ke dalam UU Pemilu karena pilkada termasuk dalam rezim pemilu.
Oleh karena itu, Doli mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu segera dimulai. Dia berharap revisi ini tidak dibahas mendekati waktu penyelenggaraan pemilu.
“Kita seharusnya memulai pembahasan sejak awal agar mendapatkan hasil yang sempurna. Kita masih punya waktu satu setengah tahun yang cukup,” ungkapnya. “Saat ini tinggal satu tahun dua bulan lagi, semakin lama kita menunda, semakin mendekati waktu yang sempit. Saya terus mengajak, ayo kapan kita mulai berdiskusi,” tambahnya.
Legislator dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu memerlukan komitmen bersama. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sudah menunjukkan komitmennya untuk melakukan perbaikan sistem politik. “Juga diperlukan komitmen dari partai-partai politik dan pimpinan-pimpinan partai untuk menginstruksikan fraksi-fraksi mereka mulai membahas hal ini,” tutupnya.

