Pengadilan Tinggi Kepri Tingkatkan Hukuman Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Menjadi Hukuman Mati
Pengadilan Tinggi Kepri Tingkatkan Hukuman Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Menjadi Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan untuk memperberat hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Hukuman yang awalnya lebih ringan kini dinaikkan menjadi hukuman mati. Keputusan ini menandakan sikap tegas Pengadilan Tinggi Kepri terhadap kasus-kasus narkoba, terutama yang melibatkan aparat kepolisian.
Iptu Shigit Sarwo Edi, yang juga terlibat dalam kasus ini, mengalami peningkatan hukuman yang sama. Para terdakwa dinilai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat, sehingga hukuman yang lebih berat dianggap pantas untuk memberikan efek jera.
BERITA88 melaporkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam oleh majelis hakim, yang menilai dampak sosial dari tindakan para terdakwa serta peran mereka dalam institusi kepolisian.
