Berita

Pengadilan Tinggi Kepri Tingkatkan Hukuman Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Menjadi Hukuman Mati

BATAM

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) telah memperberat hukuman mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dengan menjatuhkan pidana hukuman mati. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edi.

Vonis ini menggantikan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa. Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, menyatakan bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin beserta dua anggota majelis lainnya, Bagus Irawan dan Priyanto, memutuskan pidana mati bagi Satria dan Shigit.

“Untuk dua terdakwa, yaitu Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, diputuskan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Priyanto pada Selasa (5/8/2025).

Dia mengungkapkan bahwa peningkatan hukuman ini didasari oleh dugaan kuat bahwa keduanya adalah aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Sebagai Kasat Narkoba, Satria seharusnya memiliki kewenangan untuk menghentikan rencana tersebut, tetapi justru membiarkannya berlanjut.

“SN yang merupakan pimpinan, memiliki kekuasaan untuk menghentikan atau melanjutkan rencana itu. Oleh karena itu, dia dianggap sebagai aktor intelektual,” jelasnya.