Berita

Pengamat Menyoroti Keputusan Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan

Pengamat Menyoroti Keputusan Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan

JAKARTA – Dedi Kurnia Syah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, mengkritik keputusan Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan penyelidikan dugaan rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2, Ii Sumirat. Menurutnya, alasan Bawaslu yang menyatakan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran adalah hal yang sulit diterima.

“Ini merupakan contoh buruk dari lemahnya peran Bawaslu di tingkat daerah. Tidak ada keseriusan dalam mengusut kasus ini, hanya berlindung di balik alasan normatif. Padahal ini merupakan tindak pidana pemilu dengan korban seorang calon wakil bupati,” ujarnya kepada media, Selasa (13/5/2025).

Dedi menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada malam pelaksanaan PSU ini cukup jelas. Selain korbannya adalah seorang cawabup, para pelaku diidentifikasi sebagai anggota tim sukses paslon nomor 3, Rifai-Yevri.

Kasus rekayasa penangkapan seperti yang terjadi di Bengkulu Selatan, menurut Dedi, pernah muncul di daerah lain. Namun, seringkali Bawaslu tidak bisa diandalkan. Meskipun bukan penegak hukum, rekomendasi Bawaslu seharusnya bisa digunakan oleh penegak hukum. Bawaslu kurang memiliki kemampuan dalam memahami pelanggaran yang terjadi selama Pilkada.

Seharusnya, sebagai lembaga pengawas yang sah sesuai UU, Bawaslu bertindak tegas. Jika tidak ada tindakan, ini akan menjadi preseden buruk dan bisa menjadi model untuk melumpuhkan lawan, yang dapat mengancam keberlangsungan demokrasi.

Diduga kuat, kejahatan Pilkada di Bengkulu Selatan melibatkan anggota DPRD Bengkulu Selatan, Siptin Gunawan, dari partai pendukung paslon nomor 3, serta anak cabup Rifai, Andika Rifai.

Setidaknya ada dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tim paslon 03. Pertama, intimidasi dan persekusi terhadap seorang calon.

Dalam insiden ini, mobil yang ditumpangi Ii Sumirat dibuntuti, dihadang, dan digeledah oleh segerombolan orang dari kubu paslon nomor 3 di tiga lokasi berbeda. Dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum, mereka merekam kejadian sembari mengeluarkan kata-kata kasar dan mempermalukan korban seolah-olah sebagai pelaku kejahatan.

“Tindakan mengancam dan melakukan kekerasan jelas merupakan tindak pidana. Ini menunjukkan potret buruk kinerja Bawaslu saat ini jika dianggap bukan pidana,” katanya.

Kedua, pidana berupa narasi fitnah dengan memanipulasi fakta-fakta kejadian yang sebenarnya.