Berita

Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak dalam Rancangan Permenkes tentang Kesehatan

JAKARTA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan. Namun, proses penyusunan peraturan ini memicu kontroversi karena adanya pengaruh asing dalam proses perumusan kebijakan, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos yang selama ini didorong oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) antitembakau.

Agus Parmudji, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), menyayangkan langkah Kemenkes yang dianggap tidak mengikutsertakan elemen pertembakauan, termasuk petani, pelaku industri, maupun pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan kebijakan turunan dari PP 28/2024.

Agus menekankan bahwa partisipasi lintas sektor sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak memiliki bias dan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat secara adil.

“Yang terlibat hanya dari kalangan kesehatan, dan ini tidak tepat. Dalam penyusunan sebuah peraturan, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunannya, seharusnya melibatkan semua elemen terkait,” ujar Agus, Selasa (13/5/2025).

Agus menilai Kemenkes lebih cenderung mendengarkan aspirasi dari LSM dibandingkan masukan dari pemangku kepentingan di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Hal ini terlihat dari masuknya poin tentang kemasan rokok polos dalam RPMK. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 11 Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang hingga kini tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

“Meskipun Indonesia tidak meratifikasi FCTC, aturan-aturan kita sering mengadopsi FCTC. Pemerintah pusat selalu mengatakan tidak akan meratifikasi FCTC, tetapi kenyataannya beberapa peraturan mengadopsi pasal-pasal tersebut. Ini tidak sejalan dengan pernyataan pemerintah pusat. Jika tidak ingin meratifikasi, maka jangan mengadopsi pasal-pasal dari FCTC,” tambah Agus.

Agus berharap agar IHT mendapat perlindungan dari pemerintah, mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja dan bahan baku lokal. Regulasi yang dipengaruhi oleh intervensi asing berpotensi menghilangkan karakteristik dan budaya lokal.

“Jika ini tidak dipertahankan, karya petani tembakau akan hilang dan hanya tinggal cerita,” jelas Agus.

Secara terpisah, Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menambahkan bahwa keberadaan dan masa depan industri hasil tembakau nasional terancam serius akibat intervensi sejumlah LSM yang didukung dana dari pihak asing.