Penjelasan Menkum Terkait Keppres Abolisi dan Amnesti
Penjelasan Menkum Terkait Keppres Abolisi dan Amnesti
JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah diterbitkan. Keppres ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Menurut Supratman, abolisi untuk Tom Lembong diatur dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025. Sementara itu, Keppres Nomor 17 Tahun 2025 mencakup amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Alhamdulillah, keppres dari Bapak Presiden terkait abolisi bagi saudara Tom Lembong dan amnesti telah diterbitkan. Kemarin ada kesalahan dalam penyebutan jumlahnya. Untuk amnesti, jumlahnya mencapai 1.178, termasuk Bapak Hasto dan Yulius dalam kasus ITE,” ucap Supratman Andi Agtas pada Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini
Oleh karena itu, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diharapkan bisa bebas hari ini. “Karena keppresnya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya sudah bisa,” ujarnya.
