Kejari Jakpus Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Ungkap Pemufakatan Jahat dalam Korupsi PDNS Kominfo
JAKARTA – Lima Tersangka Ditangkap dalam Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang saat ini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024. Salah satu tersangka adalah Semuel Abrizani Pangerapan, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo sejak 2016 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah besar saksi dan empat saksi ahli dalam upaya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemufakatan jahat.
“Total saksi yang telah diperiksa mencapai 78 orang, ditambah 4 orang saksi ahli,” kata Safrianto di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Safrianto menjelaskan bahwa modus operandi mantan Dirjen Aptika Kominfo dan kawan-kawan dalam melakukan pemufakatan jahat dalam kasus korupsi PDNS ini telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
Dia menambahkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengharuskan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengelola data secara terintegrasi dan mandiri sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
