Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Telah Memeriksa 29 Saksi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Telah Memeriksa 29 Saksi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pendalaman atas laporan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai dugaan ijazah palsu. Sampai sekarang, pihak kepolisian telah memintai keterangan dari 29 saksi.

“Saat ini, dalam proses penyelidikan kasus ini, sebanyak 29 saksi telah dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada hari Jumat (23/5/2025).

Jokowi diketahui telah melaporkan lima orang yang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

“Pasal yang kita duga dilanggar meliputi 310, 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27A, 32, dan Pasal 35. Semua ini telah disampaikan,” ungkap Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.