Fachri Albar Ditangkap dengan Barang Bukti Narkoba
Fachri Albar Ditangkap dengan Barang Bukti Narkoba
JAKARTA – Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus narkoba pada Minggu, 20 April 2025 pukul 20.00 WIB. Dalam penggeledahan di kediamannya di area Jakarta Selatan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kokain, sabu, dan ganja.
Dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya merinci barang bukti narkoba yang disita dari rumah Fachri Albar.
“Saat penggeledahan, ditemukan 2 paket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram, dan 1 paket plastik berisi ganja seberat 1,11 gram,” ungkap Twedi.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram. Ditemukan pula 27 butir pil alprazolam yang termasuk dalam kategori obat keras dan hanya dapat digunakan dengan resep dokter.
Barang bukti lainnya yang turut disita antara lain empat cangklong bekas pakai, dua potong plastik bening, dan satu alat hisap bong plastik yang telah dimodifikasi menggunakan tutup botol.
“Dua linting berisi ganja dengan berat 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram, 27 butir alprazolam, empat cangklong kaca bekas, dua potong plastik, satu bong plastik dengan tutup botol yang sudah dimodifikasi,” tambahnya.
Setelah penangkapan, aktor sekaligus musisi tersebut menjalani tes urine. Hasilnya, pria berusia 42 tahun itu positif mengonsumsi berbagai zat terlarang.
“Saudara FA telah dilakukan tes urine. Methamphetamin positif, amphetamin positif, benzodiazepine positif,” ujarnya.
Saat ini, anak dari pasangan Ahmad Albar dan Rini S Bono tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Proses penyidikan terus berlanjut dan pihak kepolisian menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
