politik

Prajurit TNI Berjaga di Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung Tegaskan Tugas Hanya Pengamanan

Prajurit TNI Berjaga di Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung Tegaskan Tugas Hanya Pengamanan

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa tidak akan ada campur tangan dalam penegakan hukum oleh TNI saat mereka menjaga keamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kekhawatiran dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai kemungkinan adanya intervensi hukum ketika prajurit TNI menjaga keamanan di kantor Kejari dan Kejati. Harli menegaskan bahwa peran prajurit TNI adalah murni untuk pengamanan kantor.

“Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor,” kata Harli saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).

Meskipun demikian, Harli memastikan tugas prajurit TNI yang mengamankan Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

“Tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara,” tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam mengerahkan prajurit untuk menjaga keamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa keputusan ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur tugas dan fungsi pokok TNI,” ujar Ardi Manto, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Imparsial, dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Ardi berpendapat bahwa pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan ini memperkuat dugaan adanya campur tangan militer di wilayah sipil, khususnya dalam penegakan hukum. Dia mengingatkan bahwa tugas dan fungsi TNI seharusnya berfokus pada aspek pertahanan dan tidak seharusnya memasuki ranah penegakan hukum yang menjadi wewenang Kejaksaan.