Presiden Prabowo Tanda Tangan Perpres untuk Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang 3
Presiden Prabowo Tanda Tangan Perpres untuk Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang 3
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 terkait dengan Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam aturan tersebut, Prabowo menetapkan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD), dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.
Perpres tersebut ditandatangani pada 5 Agustus 2025. Berdasarkan Perpres Nomor 84/2025 ini, Presiden Prabowo juga mengubah sebutan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat dari yang sebelumnya disebut Komandan Jenderal (Danjen) berpangkat bintang dua menjadi Panglima berpangkat bintang tiga. Hal ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran dari Perpres No. 84/2025.
Dalam aturan tersebut, Presiden juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya digabung dalam Komando Operasi Udara Nasional pada tahun 2022. Kohanudnas akan dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga merupakan perwira bintang tiga TNI AU. Ketentuan terkait Komando Pertahanan Udara Nasional diatur dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
"Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya untuk mewujudkan kedaulatan, keutuhan, serta kepentingan lainnya dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," demikian bunyi Pasal 55 ayat 1.
