Berita

PTUN Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Bandung Berisiko Disita

PTUN Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Bandung Berisiko Disita

BANDUNG – Tanah dan bangunan SMAN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat, menghadapi potensi penyitaan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Keputusan ini disampaikan oleh majelis hakim PTUN yang mengadili kasus tersebut melalui sidang online atau e-court pada Kamis (17/4/2025).

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi keputusan hakim PTUN Bandung, Kamis (17/4/2025).

Keputusan ini berarti pengadilan menolak eksepsi dari Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung serta tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg itu.

Dalam poin kedua dari amar putusan, PTUN menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dan surat ukur bertanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, dengan luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dibatalkan.

Selanjutnya, tergugat diwajibkan untuk mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, serta surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertifikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah),” isi putusan tersebut.

Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyatakan bahwa terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat sedang mempersiapkan langkah-langkah upaya hukum selanjutnya.

“Salah satunya banding dan langkah-langkah yang lainnya. Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jawa Barat akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami,” kata Kepsek Tuti Kurniawati, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, Hendri, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, mengatakan bahwa ia belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya karena belum melihat keputusan di e-court.

“Pagi pak. Maaf sekarang saya sedang libur dan saya juga belum melihat di e-court, karena kantor libur, maaf. Jadi saya belum bisa beri tanggapan. Yang terbaik adalah cari jalan tengah atau damai, terima kasih,” kata Hendri melalui pesan singkat yang dikirim ke wartawan.