RDPU Bersama Komisi III DPR, Ikadin Ajukan 130 Usulan untuk RUU KUHAP
RDPU Bersama Komisi III DPR, Ikadin Ajukan 130 Usulan untuk RUU KUHAP
JAKARTA – DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengajukan 130 usulan untuk pembentukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Ikadin dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta pada Senin (19/5/2025) menyatakan, “Kami hanya mengulas 20 isu yang menurut kami penting dan progresif sehingga diharapkan bisa menjadi pertimbangan.”
Rivai menjelaskan bahwa dari 20 isu tersebut, salah satunya adalah mengenai upaya paksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Misalnya, dalam kasus narkotika, sering kali terjadi OTT. KUHAP baru perlu mengatur batas waktunya.
Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
“Kami mengusulkan, OTT penangkapan lanjutan hanya dimungkinkan dalam waktu 24 jam. Di luar itu, mau tak mau harus menggunakan surat perintah penangkapan,” jelas Rivai.
