Kejagung: Posisi Jaksa Agung Adalah Hak Prerogatif Presiden, Tanpa Pembatasan Pensiun
Kejagung: Posisi Jaksa Agung Adalah Hak Prerogatif Presiden, Tanpa Pembatasan Pensiun
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa posisi Jaksa Agung tidak memiliki batasan usia pensiun, sehingga pengisian atau penggantiannya sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ketika dimintai keterangan terkait isu pergantian Jaksa Agung yang mencuat karena kemungkinan ST Burhanuddin akan mencapai usia pensiun.
“Posisi Jaksa Agung itu setara dengan Menteri. Oleh karena itu, merupakan hak prerogatif Presiden. Jadi tidak ada pembatasan usia selama Presiden masih menghendaki dan belum ada penggantian, maka Jaksa Agung akan tetap menjabat,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
Harli menjelaskan bahwa hal ini berbeda dengan jabatan Jaksa karier yang memiliki batasan usia maksimal 60 tahun jika menjabat sebagai pejabat eselon 2. “Nah jadi kalau Jaksa Agung itu karena merupakan jabatan politis, maka tergantung kepada Presiden selaku pemegang hak prerogatif,” tambahnya.
Harli juga menambahkan bahwa Jaksa Agung saat ini masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Bahkan, ST Burhanuddin telah bekerja sangat maksimal untuk Korps Adhiyaksa ini. “Kami terus menerima arahan, bimbingan, dan petunjuk terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kami,” ujarnya.
