Hukum

RKUHAP Dipercaya Tidak Akan Menyebabkan Tumpang Tindih Antara Kepolisian dan Kejaksaan

RKUHAP Dipercaya Tidak Akan Menyebabkan Tumpang Tindih Antara Kepolisian dan Kejaksaan

JAKARTA – Kekhawatiran terkait pembentukan lembaga super body dan adanya tumpang tindih wewenang antara kepolisian dan kejaksaan dalam pembahasan RKUHAP sepertinya tidak akan terwujud.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan tema “Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi”.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bahwa sudah selayaknya kepolisian dan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum bekerja sama untuk menjalankan proses hukum secara sinergis.

Dalam menangani sebuah perkara, misalnya, penyidikan adalah wilayah polisi. Namun, jika jaksa merasa bahwa berkasnya kurang lengkap, seharusnya berkas tersebut dilengkapi bersama, bukan malah dikembalikan,” ujar Aryanto dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (22/4/2025).

Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung juga menyampaikan pendapat serupa, menyatakan bahwa kerja sama antara kedua lembaga tersebut akan meningkatkan efektivitas mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. “Penyidik diharuskan untuk membuktikan perkara hingga keputusan akhir,” kata Erni.

Erni menekankan bahwa tujuannya bukan untuk mengawasi penyidik, melainkan untuk berkoordinasi hingga proses persidangan, karena keberhasilan penuntut umum juga merupakan keberhasilan penyidik.

Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UI, Dr. Febby Mutiara Nelson, menambahkan bahwa kesepahaman antara kepolisian dan kejaksaan menunjukkan bahwa pembahasan RKUHAP sudah tidak terjebak dalam prinsip dominus litis atau diferensiasi fungsional yang sempat menjadi perhatian.