Hukum

Sidang Sengketa Mobil Esemka Jokowi Memasuki Tahap Mediasi, Hakim Agus Darwanto Ditunjuk Sebagai Mediator

Sidang Sengketa Mobil Esemka Jokowi Memasuki Tahap Mediasi, Hakim Agus Darwanto Ditunjuk Sebagai Mediator

JAKARTA – Proses hukum terkait sengketa mobil Esemka yang melibatkan Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/5/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, dengan hakim anggota Subagyo dan Joko W.

Pihak penggugat, Aufaa Luqman Re A, diwakili oleh pengacaranya Ardian Pratomo, sedangkan pihak tergugat 1, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan.

Tergugat 2, mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, tidak hadir dan tidak mengutus kuasa hukum. Sementara itu, tergugat 3, PT Solo Manufaktur Kreasi, diwakili oleh kuasa hukumnya Sundari.

Seperti yang diatur, persidangan berlanjut ke fase mediasi. Kedua belah pihak, tergugat dan penggugat, menyepakati bahwa mediator akan ditentukan oleh hakim.

“Karena tergugat 2 telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali, maka persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi,” ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.

Majelis hakim telah menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus adalah seorang hakim yang bertugas di PN Solo.